KEMISKINAN DAN POTENSI ZAKAT DI INDONESIA
Kata kemiskinan mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita, kita sering mendengarnya dalam berita-berita di televisi. Bahkan secara langsung kita sering menemukan potret kemiskinan di sekitar kita, jumlahnya diperkirakan cukup banyak. Kabar terbaru menyatakan bahwa jumlah penduduk miskin di Indonesia hampir sama dengan jumlah penduduk di negara tetangga kita, Malaysia.
Jumlah penduduk miskin di Indonesia menurut Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2013 yaitu sebanyak 28,07 juta jiwa atau setara dengan 11,37 persen populasi. Jumlah tersebut menunjukkan kurang lebih 1 dari 10 orang penduduk Indonesia di kategorikan sebagai penduduk miskin. BPS juga memetakan penduduk miskin di perkotaan dan perdesaan. Hasilnya, mayoritas penduduk miskin berada di perdesaan. Pada Maret 2013, tercatat jumlah penduduk miskin di perkotaan 10,33 juta jiwa dan di pedesaan sebanyak 17,74 juta jiwa. Sedangkan jumlah penduduk di Malaysia seperti yang tercantum dalam Berita Harian edisi 9 oktober 2013 adalah berjumlah 28,3 juta jiwa.
Kemiskinan yang terjadi sekarang ini dapat disebabkan karena berbagai faktor, beberapa diantaranya yaitu rendahnya tingkat pendidikan, rendahnya keterampilan yang dimiliki, serta terbatasnya modal yang dimiliki oleh para pengusaha kecil yang dikategorikan sebagai penduduk miskin.
Kemiskinan apabila terus dibiarkan secara langsung akan berdampak pada rendahnya daya beli masyarakat. Hal ini tentunya akan berpengaruh pada besarnya pendapatan nasional negara Indonesia, karena biasanya Indonesia menggunakan pendekatan konsumsi (Consumption Approach) untuk menghitung besarnya pendapatan nasional tersebut.
Fenomena kemiskinan tidak hanya terjadi di Indonesia. Dahulu pada masa awal kekhalifahan Umar bin khatab, kemiskinan acapkali terlihat. Namun setelah dua tahun masa pemerintahan beliau, kemiskinan di daerah pemerintahan khalifah Umar tersebut berkurang secara signifikan. Sebenarnya apa yang dilakukan oleh beliau ? ternyata beliau menghimpun zakat dari para saudagar-saudagar muslim ketika itu, kemudian menyalurkannya kembali ke masyarakat yang berhak mendapatkan zakat atau yang biasa disebut dengan mustahiq. Sebagian dana zakat yang diperoleh para mustahiq tersebut dijadikan sebagai modal usaha, sehingga mereka dapat memperbaiki penghidupannya sendiri dan tidak lagi bergantung kepada dana zakat. Upaya yang dilakukan oleh khalifah Umar ini dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.
Indonesia yang jumlah pengusahanya cukup banyak, tentu potensi zakatnya pun besar pula. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyebutkan bahwa dari Rp 217 triliun potensi zakat tahun 2012 di Indonesia, baru terserap dan dikelola oleh lembaga amil zakat sebesar Rp 2,73 triliun. Ini berarti masih banyak zakat-zakat yang belum terserap dan dikelola. Maka dari itu seharusnya dengan potensi zakat yang sebesar itu penyerapan dan pengelolaannya juga harus lebih dioptimalkan lagi, dengan tujuan agar lebih banyak lagi masyarakat miskin yang kesejahteraan hidupnya dapat meningkat dengan zakat.

0 Response to "SEBUAH ARTIKEL #Sharia #Economics"
Posting Komentar