Kajian "Halal-Haramnya Musik" oleh : Ust. Arifudin Muhammad



Ada ulama yang memberi keringanan hukum pada seni atau musik yang dikategorikan pada genre religi. ataupun bila tak digolongkan pada genre tersebut minimal yang mengandung nilai-nilai kebaikan bersama yang diakui banyak agama atau keyakinan umat manusia secara universal. sehingga kalaupun ada larangan pada musik dapat difahami mengarah pada musik yang disertai dengan lagu yang mengandung hal-hal yang dilarang dalam agama, atau yang bersifat ritual keagamaan tertentu, atau yang dipercaya menjadi pengiring upacara-upacara bercampur syirik. adapun bila musik atau lagu itu terlepas dari sifat-sifat yang disebutkan itu atau seperti yang dijelaskan beberapa ulama maka tidak haram. wallahu a'lam.

oleh sebab itu maka bila dalam tanda-tanda kiamat kecil disebutkan merebaknya hal tersebut dan penghalalannya maka maksudnya adalah musik, seni atau lagu yang mengandung hal-hal yang bertentangan dengan nilai Islam tersebut. apalagi bila disertai dengan bercampur baurnya lelaki dan perempuan bebas dalam satu tempat.

Bagi ulama yang mengharamkan secara mutlak memang mereka menganggap dalil yang mengharamkan itu sahih. tapi ternyata hal ini bukanlah suatu masalah yang sifatnya ijma' (semua ulama sepakat satu suara dalam menyikapi hukum suatu perbuatan atau peristiwa). sehingga beberapa ulama berpendapat beda tapi dengan memberi batasan-batasan agar musik dan seni lagu itu tak terjerumus kedalam wilayah yang haram.

Selama tidak menyalahi nilai-nilai dan batasan yang disebutkan para ulama tentu tidak masalah. Namun perlu diingat bahwa posisi hiburan itu tidak boleh mengalahkan hal yang sudah jelas nilai ibadahnya.
Statusnya yang mubah jangan sampai turun menjadi haram ataupun justru naik menjadi sunnah akibat kegemaran kita. Tentu mendengarkan seharian penuh musik dan lagu bisa berubah statusnya menjadi haram atau pun hal yang sia-sia. Namun bila hal tersebut tidak bisa dihindari misal kita udah pengen move on banget dari musik, tapi ditempat umum kan masih ada musik. Bila demikian mungkin bisa disiasati dengan mendengar murottal atau kajian memakai headset. namun kita lebih tau kondisinya mudah-mudahan dapat mencari siasat yang lebih jitu.

Sebaik-baik sarana menguatkan dan menebalkan iman tentu adalah ibadah yang sudah jelas kebaikannya dan hukum syariahnya. Shalat wajib 5 waktu, puasa, zakat dan sedekah, haji, umrah, tilawah quran, dzikir, memberi nasehat, menolong orang lain yang memerlukan, dan lain-lain. Itu yang sudah jelas. Menangis yang disyariatkan adalah menangis bila mendengar ayat yang menceritakan azab Allah atau memberitakan kaum yang disiksa Allah. sedangkan lagu-lagu sekalipun bergenre religi tetap ada batasannya dan tidak boleh disamakan dengan ibadah-ibadah yang sudah jelas itu. tak mengapa bila syairnya memang kuat memanggil rasa keimanan kita dan menyadarkan tapi harus berusaha agar jangan sampai posisinya mengalahkan ayat-ayat Allah subhanahu wata'ala.

karena masalahnya terdapat perbedaan pendapat maka sangat mudah didapatkan sebagian kalangan ulama yang sangat mencela musik ini dengan keras. akhirnya terpulang kepada kita untuk lebih cenderung kepada pendapat yang mana. tapi sekedar memberi catatan bahwa ulama yang membolehkan juga ada dengan dalil-dalilnya. wallahu a'lam.

📝
diresume oleh :
Makarti Ika Widi Astuti

0 Response to "Kajian "Halal-Haramnya Musik" oleh : Ust. Arifudin Muhammad"

Posting Komentar