Mulai dari Perbankan, Mengapa Tidak ?

Ini adalah tulisan yang saya buat di penghujung tahun 2013. Dulu saya aktif di UKM yang mengkaji ekonomi Islam di UPI (UKM SCIEmics/Study Community of Islamic Economics). Alhamdulillah saya mengikuti program kepenulisan yang ada di UKM ini dan beberapa kali ditugaskan untuk membuat tulisan yang bertemakan Ekonomi Islam.


Selama ini negara Indonesia menganut sistem ekonomi pancasila, namun dalam prakteknya cenderung kapitalis. Hal ini dirasakan cukup benar. Bukti nyatanya dapat dilihat dari kebijakan-kebijakan pemerintah yang mengikuti saran IMF (International Monetary Fund) yang merupakan salah satu lembaga yang menganut sistem ekonomi kapitalis yang menjadikan keuntungan sebagai orientasi utama.

IMF memberikan bantuan dalam bentuk pinjaman kepada Indonesia, namun dalam bantuannya tersebut Indonesia diwajibkan untuk melakukan kebijakan-kebijakan tertentu. Misalnya pada kasus pengurangan subsidi BBM bulan juni lalu, banyak masyarakat yang merasa dirugikan oleh kebijakan ini. Salah satunya pengusaha.  Para pengusaha dituntut untuk menekan biaya produksi serendah-rendahnya, padahal mereka memiliki tenaga kerja yang biasanya meinginkan kenaikan upah. Belum lagi utang usaha beserta beban bunga yang cukup besar dari bank  yang memberikan kredit kepada pengusaha tersebut.

Ekonomi syariah hadir membawa solusi di bidang keuangan, salah satunya adalah melalui perbankan syariah. Perbankan syariah tidak menerapkan sistem bunga seperti pada bank konvensional, sehingga para pengusaha yang mengajukan pinjaman kepada bank syariah tidak memiliki beban yang sangat berarti. Mereka hanya memiliki kewajiban untuk memberikan sejumlah dana sebagai bagi hasil kepada pihak Bank syariah.

Saat ini Bank syariah di Indonesia berkembang dengan cukup pesat. Data statistik Perbankan syariah di situs bi.go.id. menyatakan bahwa perkembangan perbankan syariah dari tahun ke tahun terus meningkat, sampai akhir Januari 2012 ada sekitar 2.202 lembaga keuangan syariah yang tersebar di seluruh Indonesia. Artinya Bank syariah sangat berpotensi untuk berkembang lebih jauh lagi.

Seperti kita ketahui kasus yang terjadi pada tahun 1997 lalu, bank syariah mampu bertahan dengan baik, sedangkan bank konvensional banyak yang mengalami kesulitan. Ini disebabkan karena pada masa itu terjadi inflasi yang cukup tinggi sehingga sehingga pemerintah mengambil kebijakan moneter dengan cara menaikan suku bunga bank (discount rate policy) tujuannya agar dapat mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat, namun ternyata setelah itu  istilahnya ada penggelembungan uang, sehingga dalam jangka panjang jumlah uang yang beredar justru semakin banyak. Hal tersebut membuat bank konvensional semakin sulit bertahan, sehingga banyak diantaranya yang terpaksa gulung tikar. Berbeda dengan bank syariah yang tidak menerapkan bunga, sehingga mampu bertahan di tengah krisis yang melanda.

Sebelumnya kita harus mengetahui apa saja perbedaan mendasar antara perbankan syariah dan konvensional. Selain perbedaan dalam hal ada atau tidaknya suku bunga, perbedaan mendasar lainnya adalah pada perjanjian kredit. Bank konvensional memberikan ketentuan hanya dari satu pihak yaitu pihak bank sendiri, sedangkan bank syariah menggunakan perjanjian yang telah disetujui oleh keduabelah pihak yaitu antara bank dan nasabahnya. Perjanjian ini dikenal sebagai perjanjian pembiayaan mudhorobah.

Mudhorobah secara umum diartikan sebagai sistem pendanaan operasional realitas bisnis, dimana bank sebagai pemilik modal biasanya disebut shahibul maal dengan menyediakan modal 100% kepada pengusaha sebagai pengelola disebut sebagai mudharib untuk melakukan aktivitas produktif dengan syarat bahwa keuntungan yang dihasilkan akan dibagi di antara mereka sesuai dengan kesepakatan yang disebutkan dalam akad mereka. Jika ada mengalami kerugian setelah adanya pengelolaan usaha oleh mudharib bukan karena kelalaian yang disengaja atau terjadi kerugian di luar kontrol enterpreneur maka investor (shahibul maal) akan menanggung seluruh kerugian tersebut, karena kegiatan investasi ini lazim di lakukan oleh investment banking bukan kegiatan yang dilakukan commercial banking.

Sistem Perbankan syariah telah banyak diterapkan oleh bank-bank di berbagai belahan dunia. Tidak hanya di negara yang mayoritas penduduknya muslim, namun di negara yang notabene nonmuslim juga ada. Misalnya di inggris, terdapat bank yang merupakan bank syariah pertama di Eropa yang bernama IBB (The Islamic Bank of Britain) atau Bank Islam Britania. Bank ini didirikan pada tahun 2004 dan sekarang menjadi bank yang cukup prestisius di negeri Inggris.

Jika di negara lain yang mayoritas penduduknya nonmuslim juga bank yang syariah dapat berkembang dengan pesat, apalagi di Indonesia yang jelas-jelas memiliki jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia. Oleh karena itu, sosialisasi akan perbankan syariah benar-benar harus digencarkan oleh berbagai pihak terutama bank syariah itu sendiri. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat menarik minat masyarakat Indonesia untuk mulai beralih dari Bank konvensional ke Bank syariah.

Rujukan :
http://ayuchuwitree.blogspot.com/2013/11/sistem-ekonomi-indonesia-review-sistem.html
http://ichwankurniablog.wordpress.com/2013/01/22/implementasi-pembiayaan-mudharabah-bagi-usahakecil-dan-menengah-berdasarkan-undang-undang-perbankan-syariah/

0 Response to "Mulai dari Perbankan, Mengapa Tidak ?"

Posting Komentar