Ilustrasi |
Lihat part 1-nya disini.
[Lanjutan]
➖➖➖
Syariah Bagaikan Sebuah Kapal
π·
"Perumpamaan pelaksana hukum Allah (mengingkari kemungkaran) dan melanggarnya (orang yang terjerumus dalam kemungkaran), bagaikan sekelompok orang yang melakukan undian (untuk menentukan tempat yang akan ditempati) pada sebuah kapal. Sebagian mereka mendapat tempat pada bagian atas, dan sebagian yang lain pada bagian bawah. Orang-orang yang menempati bagian bawah, ketika ingin mengambil air, harus melewati orang-orang yang berada di bagian atas. Lalu mereka berpendapat, kalaulah kita melubangi yang bagian kita satu lubang, tentu kita tidak akan merepotkan orang-orang yang berada di bagian atas. Jika mereka membiarkan orang-orang itu melakukan apa yang mereka inginkan, mereka akan celaka semuanya. Dan jika dapat menghentikan mereka, mereka akan selamat, dan selamat semuanya.”
(HR. Bukhari)
✒
Dalam hadits di atas terdapat tiga perumpamaan :
▪
Pertama, hukum-hukum syari’ah yang fungsinya sebagai instrument bagi keselamatan, keamanan dan ketenangan masyarakat diumpamakan dengan sebuah kapal yang berlayar mengarungi lautan luas dengan membawa membawa penumpang, menjamin keamanan dan keselamatan mereka dengan nakhoda yang benar dan penentuan arah yang tepat.
▪
Kedua, perumpamaan masyarakat yang melaksanakan hukum Allah Swt dengan pemimpin yang benar menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram, melaksakan amar ma’ruf dan nahi munkar, dengan para penumpang yang menempati bagian atas kapal. Bagian atas kapal menunjuk kepada posisi yang mereka tempati disamping memiliki wawasan yang luas, cakrawala berfikir yang sehat dan pandangan yang jauh ke depan.
▪
Ketiga, perumpamaan masyarakat yang tidak mau menegakkan hukum Allah Swt dan malah melanggar segala ketentuan-Nya. Kategori masyarakat seperti ini diumpamakan oleh Nabi dengan para penumpang kapal yang mendapat tempat duduk pada bagian bawah. Perumpamaan ini menunjuk masyarakat yang memiliki pemahaman yang sempit dan pandangan yang hanya terbatas pada keinginan dan kebutuhan sesaat tanpa memikirkan akibat yang akan menimpa, tidak saja menenggelamkan mereka tetapi juga menenggelamkan semua orang.
✒
Harus ada sebagian kecil atau sebagian besar dari penumpang kapal ini, yang berperan sebagai pemberi peringatan atau pemberi teguran kepada siapa saja yang secara sadar atau tidak, menjadi pelubang kapal.
π
Segolongan manusia pemberi peringatan/teguran ini harus selalu waspada dan istiqamah mengawasi dan memberi nasehat agar seluruh penumpang kapal senantiasa berbuat kebaikan dan berusaha meminimalisir perbuatan yang bisa merugikan seluruh penumpang kapal.
π
Segolongan manusia pemberi peringatan/teguran ini juga harus peka terhadap persoalan-persoalan yang terjadi di dalam kapal, agar seluruh penumpang hidup harmonis, bahagia, tentram dan pada akhirnya sampai selamat sampai di tujuan.
Setiap ada yang melakukan pelanggaran, segera diingatkan. Setiap ada yang melakukan kemaksiatan, segera dihukum dan dinasehati.
⚡
Berat memang, apalagi bila segolongan orang ini jumlahnya minoritas. Melaksanakan syariah dapat menghindari malapetaka, orang yang membangkang akan celaka demikian juga yang diam yang menunjukkan bahwa ia setuju dengan kemaksiatan tersebut.
π
Hadits ini adalah peringatan akan turunnya azab kepada semua orang karena dosa sekelompok orang. Dengan kata lain, hadits ini dapat dijadikan sebagai grand teory dari “menghentikan kemaksiatan untuk menyelamatkan semua orang”. Masyarakat yang melaksanakan hukum Allah Swt dan dapat menghentikan orang-orang fasik melaksanakan keinginannya, akan dapat menyelamatkan suatu bangsa dari kehancuran.
π
Hadits ini mendorong masyarakat Islam semuanya untuk bertanggung jawab melaksanakan amar ma’ruf dan nahi munkar.
πͺ
Semoga Allah Swt kuatkan kita semua untuk selalu menjadi hamba yang menyeru kebaikan dan bertindak ingkarul mungkar hingga terhindar dari pelubang kapal kehidupan.
Wallahu a’lam bishawab
➖➖➖
Sumber :
Materi Kajian Online yang bertemakan "Jangan Lubangi Kapal Kita" Grup ODOJ yang disampaikan oleh Nurul Fadhilah yang biasa disapa Bunda Lillah (Member ODOJ yang juga merupakan pengajar dan pembina pengajian di sekitar tempat tinggalnya di Semarang).
π
Referensi yang digunakan Pemateri :
π Al-Wafi, Syarah Kitab Arbain An-Nawawiyah
π Eramuslim.com
πΎπΎπΎ
0 Response to "Sebuah Perumpaan : Jangan Lubangi Kapal Kita (Part 2)"
Posting Komentar